Rabu, 09 November 2011

Penjabaran tentang KKK

Pengertian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah secara filosofis suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil
karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur. Secara keilmuan adalah
merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Seirama dengan derap langkah pembangunan negara ini kita akan memajukan
industri yang maju dan mandiri dalam rangka mewujudkan era industrialisasi. Proses
industrialisasi maju ditandai antara lain dengan mekanisme, elektrifikasi dan
modernisasi. Dalam keadaan yang demikian maka penggunaan mesin-mesin, pesawat-
pesawat, instalasi-instalasi modern serta bahan berbahaya mungkin makin meningkat.
Masalah tersebut di atas akan sangat mempengaruhi dan mendorong
peningkatan jumlah maupun tingkat keseriusan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja
dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja yang
merupakan salah satu bagian dari perlindungan tenaga kerja perlu dikembangkan dan
ditingkatkan, mengingat keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan agar :
? Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat
perlindungan atas keselamatannya.
? Setiap sumber produksi dapat dipakai, dipergunakan secara aman dan efisien.
? Proses produksi berjalan lancar.
Kondisi tersebut di atas dapat dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk
kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi. Oleh
karena itu setiap usaha kesehatan dan keselamatan kerja tidak lain adalah usaha
pencegahan dan penanggulangan dan kecelakaan di tempat kerja.
Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk
mengenal dan menemukan sebab-sebabnya, bukan gejala-gejalanya untuk kemudian
sedapat mungkin menghilangkan atau mengeliminirnya. Untuk itu semua pihak yang
terlibat dalam usaha berproduksi khususnya para pengusaha dan tenaga kerja
diharapkan dapat mengerti dan memahami serta menerapkan kesehatan dan
keselamatan kerja (K3) di tempat masing-masing.
Modul ini disusun sebagai materi pengantar K3 ( Kesehatan dan Keselamatan
Kerja) agar peserta diklat mempunyai kompetensi tentang pengetahuan K3 dan
penerapannya di industri.

A. PRASYARAT
Untuk memudahkan peserta diklat memahami unit modul ini, maka sebaiknya
telah memahami terlebih dahulu :
1. Isi Undang-Undang No. 14 tahun 1969. Tentang Ketentuan Pokok Mengenai
Ketenagakerjaan.
2. Isi Undang-Undang No. 1. tahun 1970. Tentang Keselamatan Kerja
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per. 04/Men/1980 tentang
syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
B. PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL
Modul ini merupakan modul untuk mencapai Kompetensi Umum menyangkut
Kegiatan Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Dalam Bekerja, terdiri dari beberapa
Kegiatan Belajar yang secara total memerlukan 6 Jam untuk kegiatan/kerja fisik
a. Petunjuk Bagi Peserta Diklat
1. Modul ini disusun sebanyak 2 unit pembelajaran yang saling berkaitan. Peserta
diklat diwajibkan mampu menguasai masing – masing unit pembelajaran tersebut
secara mandiri.
2. Unit pembelajaran 1 tentang Higiene dan Sanitasi Perusahaan.
3. Unit pembelajaran 2 tentang Keselamatan Kerja (K3)
4. Setelah mampu menguasai modul ini, peserta diklat dapat mengajukan rencana pre
konsultasi kepada instruktur ( assesor internal ) dalam rangka sertifikasi.
5. Rundingkan dengan instruktur waktu pelaksanaan penilaian keterampilan, sampai
peserta diklat mendapat pengakuan kompenten terhadap sanitasi, higien dan
keselamatan kerja.
b. Petunjuk Bagi Instruktur
Mewajibkan instruktur mempersiapkan atau mengusahakan ketersediaan bahan
baku dan bahan tambahan maupun peralatan yang diperlukan. Membagi kelompok
kerja untuk para peserta diklat sehingga memudahkan dalam pelaksanaan kegiatan
sebelum melakukan sanitasi, higien dan keselamatan kerja secara mandiri.
1. Lakukan kunjungan (exursi) dengan peserta diklat ke industri untuk
mendapat wawasan tentang menjaga higienis bahan pangan, kesehatan dan
keselamatan kerja
2. Demonstrasikan tentang implementasi kegiatan sanitasi, higien dan
keselamatan kerja pada setiap proses produksi. Instruktur seyogyanya
kompeten. Datangkan instruktur tamu dari industri tentang sanitasi, higien
dan keselamatan kerja setempat apabila mengalami kesulitan
3. Instruktur merencanakan proses penilaian meliputi kegiatan merencanakan
penilaian, mempersiapkan peserta, menyelenggarakan penilaian dan
meninjau ulang penilaian.
Tahap Rencana Penilaian
instruktur perlu mengidentifikasi konteks dan tujuan bagi penilaian,
mengidentifikasi bukti apa yang diperlukan, memilih metoda dan mengembangkan
alat-alat penilaian, membangun sebuah prosedur pengumpulan bukti dan
mengorganisir penilaian.
a. Tahap mempersiapkan peserta: identifikasi dan jelaskan tujuan penilaian,
membahas unit yang sedang dinilai dan memastikan bahwa peserta diklat
mengerti, membahas kebijakan apa saja yang relevan untuk memastikan
peserta mengerti implikasinya, mengidentifikasi kesempatan mengumpulkan
bukti, memastikan peserta diklat mengerti tentang kriteria unjuk kerja.
b. Tahap menyelenggarakan penilaian: instruktur perlu mengumpulkan bukti,
membuat keputusan penilaian, mencatat hasil dan memberikan umpan balik
penilaian kepada peserta.
c. Tahap meninjau ulang penilaian : instruktur perlu meninjau ulang metode
dan prosedur dengan orang yang relevan termasuk peserta diklat,
mengusulkan perubahan sesuai dengan prosedur.
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari modul ini peserta diklat mampu :
A. Aspek Pengetahuan
? Dapat menyebutkan batasan dari sanitasi, higien dan keselamatan kerja.
? Dapat menyebutkan ruang lingkup sanitasi, higien dan keselamatan kerja.
? Dapat menyebutkan dampak bagi perusahaan dan lingkungan pentingnya
sanitasi, higien dan keselamatan kerja.
B. Aspek Sikap
? Melakukan sanitasi, higien dan keselamatan kerja pada diri sendiri dan
lingkungannya.
? Peduli terhadap sanitasi, higien dan keselamatan kerja
? Melaksanakan sanitasi, higien dan keselamatan kerja dengan benar
? Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
C. Aspek Keterampilan
? Disiplin, tanggap dan cekatan dalam tugas
? Memakai dan menggunakan peralatan sanitasi, higienis dan keselamatan
kerja dengan benar
? Mengoperasikan peralatan sanitasi, higien dan keselamatan kerja.
? Merawat peralatan fasilitas sanitasi higiene dan keselamatan kerja.
? Mengganti dan memasang peralatan dan fasilitas sanitasi, higien dan
keselamatan kerja dengan benar.
Persyaratan Unjuk Kerja
1. Konteks Unit Kompetensi
Unit ini berlaku untuk kerja yang dilakukan sehubungan dengan prosedur,
peraturan dan persyaratan pemberian lisensi, hukum, industrial dan perjanjian
ataupun kesepakatan perusahaan. Prosedur perusahaan mencakup SOP terkait,
prosedur bahaya yang mungkin timbul, cara konsultasi, pengaduan, partisipasi,
tanggapan atas sesuatu yang menyangkut K3 di perusahaan itu, termasuk bahaya yang
datang walaupun dianggap kurang substansial dan kewajiban perawatan menurut
perundangan peraturan K3 yang berlaku. Informasi tempat kerja dapat mencakup juga
Standar Prosedur Operasional atau SOP, spesifikasi, jadwal produksi, tabel dan tata
tertib, K3, tanda/simbol/gambar menyangkut keselamatan, pesan, permintaan
ataupun instruksi lisan atau tertulis, tentang fungsi kerja, kebijakan perusahaan, tata
kerja, hak dan kewajiban, jabatan dll.
2. Kebijakan/Prosedur Tersedia
Kebijakan dan/atau prosedur yang berkaitan dengan unit ini antara lain
meliputi :
? KKB (Kesepakatan Kerja Bersama)
? Perundangan/peraturan K3
? SOP
? Tata tertib kerja, laporan usulan/saran, pengaduan, dll yang relevan.
3. Peralatan dan Fasilitas Yang Diperlukan
Pelaksanaan kegiatan ini memerlukan perlengkapan/peralatan yang memadai,
seperti :
? Peralatan/fasilitas pemadam kebakaran, obat – obatan dan PPPK.
? Tanda /label menyangkut bahan berbahaya seperti mudah terbakar, beracun,
mudah meledak, dll.
? Panduan jika terjadi kecelakaan, kebakaran, dsb.
Acuan Penilaian
1. Prosedur penilaian
? Penilaian dilakukan beberapa kali, menggunakan standar penilaian tertentu atau
yang berlaku, terhadap beberapa aspek mencakup pemahaman teoritis,
keterampilan melakukan jenis dan urutan kerja yang benar, hasil pengamatan/hasil
kerja, laporan dan beberapa aspek terkait lainnya. Termasuk juga penilaian atas
aspek sikap yang mencakup kedisiplinan, kehati – hatian, kecermatan, ketaatan
tanggung jawab dan inisiatif.
2. Persyaratan Awal atau kaitan dengan Unit Kompetensi lain.
Persyaratan awal yang diperlukan sebelum menguasai unit mencakup
pemahaman dan keterampilan dasar seperti hitungan dasar (aritmatika), kimia
(beberapa zat atau bahan mudah meledak dan beracun), tentang lingkup kerja
kegiatan di perusahaan, serta tidak tuli dan buta warna.
3. Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap Penunjang
Kemampuan :
a. Mengakses dan menerapkan informasi berdasarkan kebijakan kesehatan dan
keselamatan serta prosedur lain yang terkait.
b. Menggunakan pakaian dan peralatan pelindung yang sesuai
c. Secara teratur memeriksa adanya bahaya kesehatan dan keselamatan di
tempat kerja, termasuk identifikasi dari penanganan barang yang berbahaya.
d. Mengenali dan melaporkan adanya bahaya menurut prosedur di tempat kerja,
meliputi prosedur pemeriksaan tempat kerja dan melaporkannya kepada pihak
yang berwenang sesuai dengan cara yang berlaku dan pada waktu yang tepat.
e. Mengikuti prosedur cara kerja yang aman, misalnya merujuk prosedur
pengendalian resiko bahaya.
f. Menjaga standar pemeliharaan tempat kerja.
g. Mengikuti prosedur keadaan darurat termasuk jika harus ada evakuasi
h. Menangani barang – barang berbahaya berdasar prosedur keamanan kerja.
i. Menggunakan peralatan gawat darurat
Pengetahuan :
a. Pentingnya OHS terhadap diri sendiri dan orang lain
b. Peran, hak dan tanggung jawab pemberi kerja dan diri sendiri
c. Lokasi dan tata ruang , mencakup pula lokasi pintu darurat
d. Penandaan, lambang, isyarat dan pelabel yang berkenaan dengan K3
e. Personil K3 dan pengaturan kewajiban para manajer dan wakil, dan pegawai K3
f. Penempatan dan tujuan penggunaan peralatan perlindungan pribadi dan
peralatan keadaan darurat di dalam area pekerjaan. Ini meliputi fasilitas dan
personil P3K.
g. Persyaratan penggunaan, penyimpanan dan pemeliharaan pakaian pelindung
dan peralatan pribadi yang digunakan
h. Lokasi/sumber peringatan adanya bahaya, meliputi kesadaran tentang K3,
penanganan bahan kimia dan pemahaman personil di tempat kerja
i. Bahaya seperti resiko yang berhubungan dengan pekerjaan dan area pekerjaan
yang mencakup manual penanganan bahan – bahan beresiko
j. Kunci pengendalian resiko yang relevan terhadap tempat kerja, me liputi
penggunaan/penanganan secara manual, penanganan bahan kimia, dll. Jika
peralatan dioperasikan juga meliputi suatu kesadaran tentang alat penghntian,
keadaan darurat dan penjagaan keamanan.
k. Praktik kerja secara aman, meliputi manual penanganan secara aman dan
penanganan bahan kimia sebagaimana dianjurkan
l. Prosedur untuk mengeluarkan suatu peringatan tentang bahaya, tanggung
jawab, jawab laporan, penempatan dan penggunaan alarm keselamatan,
sistem, personil dan prosedur keadaan gawat darurat
m. Persyaratan penanganan dan penyimpanan barang berbahaya yang digunakan di
dalam area pekerjaan dan prosedur penggunaan peralatan pengendalian barang
berbahaya
4. Aspek Kritis Penilaian
Aspek kritis yang penting terutama adalah kompetensi atau hasil pelatihan yang
matang menyangkut pengetahuan K3, bahan beresiko dan peralatannya, selain juga
diperlukan sikap disiplin, cermat, hati – hati, waspada, tanggap, cekatan, dan
bertanggung jawab.
B. KEGIATAN BELAJAR
a. Tujuan Kegiatan Pembelajaran
? Dapat menyebutkan dasar – dasar dan prinsip – prinsip kesehatan dan
keselamatan kerja.
? Dapat menyebutkan masalah atau bahay a utama yang dapat terjadi pada
proses pengolahan.
? Dapat membuat program sanitasi, higien dan keselamatan kerja yang baku
untuk industri – industri yang berbeda.
? Dapat melakukan tindakan yang sesuai dengan dasar dan prinsip sanitasi,
higien dan keselamatan kerja.
b. Uraian Materi
1. Kesehatan Kerja di Perusahaan
a. Pengertian Kesehatan
Kesehatan perusahan adalah spesialisasi dalam ilmu higiene beserta prakteknya
yang dengan mengadakan penilaian kepada faktor-faktor penyebab penyakit kwalitatif
dan kwantitatif dalam lingkungan kerja dan perusahaan melalui pengukuran yang
hasilnya dipergunakan untuk dasar tindakan korektif kepada lingkungan tersebut serta
bila perlu pencegahan, agar pekerja dan masyarakat sekitar suatu perusahaan
terhindar dari bahaya akibat kerja serta dimungkinkan mengecap derajat kesehatan
setinggi-tingginya.
Prinsip – prinsip dan dasar – dasar sanitasi dan higiene perlu dipelajari dengan
baik sehingga suatu perusahaan pengolahan hasil pertanian akan dapat
mengembangkan dan menetapkan metoda ataupun program sanitasi, higiene dan
keselamatan kerja yang baik, yang diberlakukan di perusahaan tersebut. Adanya suatu
program sanitasi dan higiene yang baku akan dapat digunakan sebagai tolak ukur
menilai apakah suatu kondisi saniter telah tercapai dan terpelihara dengan baik atau
belum.
Hakekat higiene perusahaan dan kesehatan kerja adalah dua hal :
1). Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-
tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja
bebas, dengan demikian dimaksudkan untuk kesejahteraan tenaga kerja.
2). Sebagai alat untuk meningkatkan produksi, yang berlandaskan kepada
meningginya effisiensi dan daya produktivitas faktor manusia dalam produksi.
Oleh karena hakikat tersebut selalu sesuai dengan maksud dan tujuan
pembangunan di dalam suatu negara, maka Higiene Perusahaan dan Kesehatan
Kerja selalu harus diikutsertakan dalam pembangunan tersebut.
Progran sanitasi Higiene perusahaan dan keselamatan kerja baku ini harus
mencakup semua aspek produksi. Program ini hendaknya diterapkan mulai dari aspek-
aspek urusan rumah tangga umum, penanganan dan penyimpanan bahan baku,
pengolahan, penggudangan, sampai kepada usaha-usaha pengendalian binatang
pengganggu, pembuangan dan penanganan limbah dan fasilitas umum lainnya,
sedangkan program higiene terutama mencakup higiene pekerja, meliputi aspek
kesehatan umum, kebersihan, dan penampilan umum.
Tujuan utama dari Higien Perusahan dan Kesehatan Kerja adalah menciptakan
tenaga kerja yang sehat dan produktif. Tujuan demikian mungkin dicapai, oleh karena
terdapatnya korelasi diantara derajat kesehatan yang tinggi dengan produktivitas keja
atau perusahaan, yang didasarkan kenyataan-kenyataan sebagai berikut :
1). Untuk efisiensi kerja yang optimal dan sebaik-baiknya, pekerja harus dilakukan
dengan cara dan dalam lingkungan kerja yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
Lingkungan dan cara dimaksud meliputi di antaranya tekanan panas, penerangan di
tempat kerja, debu di udara ruang kerja, sikap badan, penserasian manusia dan
mesin, pengekonomian upaya. Cara dan ligkungan tersebut perlu disesuaikan juga
dengan tingkat kesehatan dan keadaan gizi tenaga kerja yang bersangkutan.
2). Biaya dari kecelakaan dan penyakit-penyakit akibat kerja, serta penyakit umum
yang meningkat jumlahnya oleh karena pengaruh yang memburukkan keadaan oleh
bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan adalah sangat mahal dibandingkan
dengan biaya untuk pencegahannya. Biaya-biaya kuratif yang mahal seperti itu
meliputi pengobatan, perawatan di rumah sakit, rehabilitasi, absenteisme,
kerusakan mesin, peralatan dan bahan oleh karena kecelakaan, terganggunya
pekerjaan, dan cacat yang menetap.
b. Kondisi-kondisi Kesehatan Yang Menyebabkan Rendahnya Produktivitas Kerja
Bedasarkan hasil survey dan pengamatan Lembaga Nasional Higiene Perusahaan
dan Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja tentang kesehatan yang berhubungan
dengan produktifitas kerja diperoleh gambaran terlihat adanya kondisi-kondisi
kesehatan yang ditinjau dari sudut produktivitas tenaga kerja sangat tidak
menguntungkan. Adapun kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut
1. Penyakit Umum
Baik pada sektor pertanian, maupun sektor pertambangan, industri, dan lain-
lainnya, penyakit yang paling banyak terdapat adalah penyakit infeksi, penyakit
endemik dan penyakit parasit.
2. Penyakit Akibat Kerja
Penyakit seperti pneumoconioses, dermatoses akibat kerja, keracunan-
keracunan bahan kimia, gangguan-gangguan menatal psikologi akibat kerja, dan lain-
lain benar-benar terdapat pada tenaga kerja.
3. Kondisi Gizi
Keadaan gizi pada buruh-buruh menurut pengamatan yang pernah dijalankan
sering tidak menguntungkan ditinjau dari sudut produktivitas kerja. Adapun keadaan
gizi kurang baik dikarenakan baik dikarenakan penyakit-penyakit endemis dan
parasitis, kurangnya pengertian tentang gizi, kemampuan pengupahan yang rendah,
dan beban kerja yang terlalu besar.
4. Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja sering kurang membantu untuk produktivitas optimal tenaga
kerja. Keadaan suhu, kelembaban, dan gerak udara memberikan suhu efektif diluar
kenikmatan kerja.
5. Perencanaan
Perencanaan atau pemikiran tentang penserasian manusia dan mesin serta
perbaikan cara kerja sesuai dengan modernisasi yang berprinsip sedikit-dikitnya energi
tetapi setinggi-tingginya output kerja pada umumnya belum diketahui. Untuk
mengatasi pengaruh buruk, dari kondisi-kondisi kesehatan kepada pembangunan tanah
air, khususnya meliputi sektor tenaga kerja produktif, maka perlu dibina keahlian
higiene perusahaan dan kesehatan kerja sebagai inti keahlian. Dan perlu dibina
keahlian tenaga kesehatan pada tingkat perusahaan dan perlu ditingkatkan pengerahan
tenaga-tenaga kesehatan kedalam sektor produksi.
c. Sanitasi Peralatan dan Proses Pengolahan
1. Lokasi pabrik hendaknya tidak terletak pada arah angin dari sumber
pencemaran debu, asap, bau dan pencemaran lainnya, jarak antara sumber
pencemaran dengan pabrik tidak boleh kurang dari 100 meter.
2. Bangunan pabrik harus terpisah dari pemukiman dan terbuat dari bahan yang
kokoh.
3. Pekarangan di sekeliling lokasi pabrik atau unit pengolahan hendaknya selalu
dipelihara kebersihannya. Kebersihan yang terjaga dengan baik akan
mengurangi potensi bahaya dan masalah yang mengancam kelancaran proses
produksi.
4. Lantai, gang, tangga dan jalan keluar / masuk ruang pengolahan harus bersih,
bebas sampah, tidak licin dan tidak berminyak, bebas oli, dan tidak ada air
yang menggenang.
5. Kondisi lantai secara umum harus bersih, kedap air, tidak licin, rata sehingga
mudah dibersihkan dan tidak ada genangan air.
6. Dinding tembok, jendela, langit-langit, kerangka bangunan, perpipaan, lampu-
lampu dan benda lain yang berada di sekitar ruang pengolahan harus dalam
kondisi bersih.
7. Kondisi umum bangunan harus memperhatikan aspek pencahayaan dan ventilasi
yang baik. Ventilasi harus tersedia dengan cukup dan berfungsi dengan baik.
Pencahayaan atau penerangan hendaknya tersebar secara merata dan cukup di
semua ruangan, namun hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga tidak
menyilaukan.
8. Kamar mandi dan WC, tempat cuci kaki dan tangan juga harus selalu dijaga
kebersihannya. Pada fasilitas ini perlu tersedia air yang cukup, tissue /
pengering, sabun, dan tempat sampah. WC dan kamar mandi hendaknya
terletak jauh dari ruang pengolahan.
d. Penanganan dan Penyimpanan Bahan Baku
1. Alat –alat yang digunakan untuk penanganan dan penyimpanan bahan baku baik
alat yang utama atau alat pembantu lainnya harus selalu dalam keadaan baik,
utuh dan bersih.
2. Ruang penyimpanan harus selalu bersih, bebas dari binatang pengganggu.
3. Jika bahan baku disimpan dalam kotak-kotak ataupun kemasan lainnya, maka
untuk penyimpanannya perlu disusun dengan baik dan teratur, misalnya dengan
menggunakan rak-rak atau pallet. Pengaturan ini bertujuan untuk
mempermudah pada waktu pemeriksaan dan pemeliharaan kebersihan.
4. Tumpahan bahan baku pada lantai hendaknya segera dibersihkan, jangan
dibiarkan tercecer karena dapat mengundang binatang atau pun serangga yang
tidak diinginkan.
e. Peralatan dan Fasilitas Pengolahan
1. Semua peralatan yang digunakan untuk penanganan dan pengolahan harus selalu
diperhatikan kebersihannya, dan juga alat tersebut harus terbuat dari bahan
yang tidak mudah rusak.
2. Setelah penggunaan alat selesai atau pekerjaan telah selesai semua peralatan
tersebut dibersihkan dan ruangan yang digunakan harus dibersihkan juga
dengan bahan saniter.
3. Saniter adalah senyawa kimia yang dapat membantu membunuh bakteri dan
mikroba
4. Ketel, wadah pencampuran, tong-tong, drum-drum dan peralatan lain yang
mempunyai mulut besar dan terbuka harus dilindungi dari kemungkinan
kontaminasi
5. Semua platform harus dikonstruksi dengan baik sehingga tidak menjadi sumber
kontaminasi bagi proses atau produk di bagian bawahnya.
6. Air yang digunakan dalam pencucian alat hendaknya air yang bersih yang
memenuhi persyaratan sanitasi, sehingga mencegah kontaminasi. Air bersih
mempunyai ciri-ciri antara lain tidak berasa, tidak berwarna, dan tidak berbau
f. Fasilitas Penggudangan
1. Ruangan, dinding, bangunan dan pekarangan bangunan harus selalu bersih,
bebas sampah dan kotoran.
2. Barang barang yang disimpan dalam gudang harus diatur dan disusun secara
baik dan teratur, dengan menyisakan jarak yang cukup, baik jarak antar
tumpukan maupun dengan dinding tembok
3. Barang yang telah rusak atau bahan baku yang telah busuk, hendaknya diambil
dan dipisahkan dari barang-barang yang masih baik.
g. Pembuangan limbah
Dengan semakin besarnya skala usaha, maka semakin banyak pula limbah yang
dihasilkan. Maka dari itu perlu dilakukan penanganan terhadap limbah yang dihasilkan
tersebut, seperti :
1. Saluran pembuangan limbah cair harus dikonstruksi dengan baik sehingga proses
pembuangan limbah cair tidak terhambat.
2. Tempat penampungan hendaknya dibuat, jangan langsung dibuang ketempat
umum karena akan mengganggu dan mencemari lingkungan umum.
3. Jika produksi sampah / limbah cair ternyata cukup tinggi, atau telah
mengakibatkan ganggguan pencemaran adalah indikasi awal bahwa masalah
pencemaran itu lingkungan telah terjadi, maka disarankan untuk berkonsultasi
dengan badan pengelolaan limbah.
4. Pemanfaatan limbah adalah sebagai tambahan makanan / minuman untuk ternak
5. Untuk sampah yang kering dan padat perlu disediakan tempat pembuangan
sampah padat yang cukup,baik kebersihannya maupun ukurannya sesuai dengan
jumlah sampah diproduksi.
4. Keselamatan Kerja
a. Pengertian Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat,
alat kerja, bahan dan proses pengolaannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya
serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja menyangkut segenap proses
produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu aspek penting sasaran
keselamatan kerja, mengingat risiko bahayanya adalah penerapan teknologi, terutama
teknologi yang lebih maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang
yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, dan untuk setiap tenaga kerja
serta orang lainnya, dan juga masyarakat pada umumnya.
Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut :
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja
dinilai seperti berikut :
1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat
dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik
adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja.
2. Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas
dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya dewasa ini seolah-olah
relatif rendah dibandingkan banyaknya jam kerja tenaga kerja
3. Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor
kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasikan, misalnya sektor industri disertai
bahaya-bahaya potensial seperti keracunan-keracunan bahan kimia,
kecelakaan-kecelakaan oleh karena mesin, kebakaran, ledakan-ledakan, dan
lain-lain
4. Menurut observasi, angka frekwensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang
tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu
tinggi.
5. Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada
faktor penyebabnya. Sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat
mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Sebanyak 85 % dari
sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia.
b. Keselamatan Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja
Perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas, yaitu
perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang
sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Jelas bahwa keselamatan kerja
adalah satu segi penting dari perlindungan tenaga kerja. Dalam hubungan ini, bahaya
yang dapat timbul dari mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,
keadaan tempat kerja, lingkungan, cara melakukan pekerjaan, karakteristik fisik dan
mental dari pada pekerjaannya, harus sejauh mungkin diberantas dan atau
dikendalikan.
c. Keselamatan Kerja dan Peningkatan Produksi dan Produktivitas
Keselamatan kerja erat bersangkutan dengan peningkatan produksi dan
produktivitas. Produktivitas adalah perbandingan di antara hasil kerja (out put) dan
upaya yang dipergunakan (in put ). Keselamtan kerja dapat membantu peningkatan
produksi dan produktivitas atas dasar :
1. Dengan tingkat keselamatan kerja yang tinggi, kecelakaan-kecelakaan yang
menjadi sebab sakit, cacat dan kematian dapat dikurangi atau ditekan sekecil-
kecilnya, sehingga pembiayaan yang tidak perlu dapat dihindari.
2. Tingkat keselamatan yang tinggi sejalan dengan pemeliharaan dan penggunaan
peralatan kerja dan mesin yang produktif dan efisien dan bertalian dengan
tingkat produksi dan produktivitas yang tinggi.
3. Keselamatan kerja yang dilaksanakan sebaik-baiknya dengan partisipasi
pengusaha dan buruh akan membawa i lim keamanan dan ketenagaan kerja,
k
sehingga sangat membantu bagi hubungan buruh dan pengusaha yang
merupakan landasan kuat bagi terciptanya kelancaran produksi.
d. Latar Belakang Sosial-Ekonomi dan Kultural
Keselamatan kerja memiliki latar belakang sosial-ekonomi dan kultural yang
sangat luas. Tingkat pendidikan, latar belakang kehidupan yang luas, seperti
kebiasaan-kebiasaan, kepercayaan-kepercayaan, dan lain-lain erat bersangkutan paut
dengan pelaksanaan keselamatan kerja. Demikian juga, keadaan ekonomi ada sangkut
pautnya dengan permasalahan keselamatan kerja tersebut.
Pembangunan adalah bidang ekonomi dan sosial maka keselamatan kerja lebih
tampil kedepan lagi dikarenakan cepatnya penerapan teknologi dengan segala seginya
termasuk problematik keselamatan kerja menampilkan banyak permasalahan
sedangkan kondisi sosial kultural belum cukup siap untuk menghadapinya.
Keselamatan harus ditanamkan sejak anak kecil dan menjadi kebiasaan hidup
yang dipraktekkan sehari-hari. Keselamatan kerja merupakan suatu bagian dari
keselamatan pada umumnya, masyarakat harus dibina penghayatan keselamatan
kearah yang jauh lebih tinggi dan proses pembinaan ini tidak pernah ada habis-
habisnya sepanjang kehidupan manusia
e. Metoda Pencegahan Kecelakaan
Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan :
1. Peraturan perundangan yaitu ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-
kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan,
pemeliharaan pengawasan, pengujian, dan cara kerja peralatan industri, tugas-
tugas pengusaha dan buruh, latihan supervisi medis, P3K, dan pemeriksaan
kesehatan.
2. Standarisasi yaitu penetapan standar-standar resmi setengah resmi atau tak
resmi mengenai misalnya konstruksi yang memenuhi syarat-syarat
keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek
keselamatan dan higiene umum, alat-alat pelindung diri.
3. Pengawasan yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan
perundangan-undangan yang diwajibkan
4. Penelitian bersifat teknik yang meliputi sifat dan ciri bah an yang berbahaya,
penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat perlindungan diri,
penelitian tentang pencegahan peledakan gas dan debu, penelaahan tentang
bahan-bahan dan desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat.
5. Riset medis, yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis dan
patologis, faktor-faktor lingkungan dan teknologis dan keadaan fisik yang
mengakibatkan kecelakaan
6. Penelitian psikologis yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang
menyebabkan terjadinya kecelakaan.
7. Penelitian syarat statistik, untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang
terjadi, banyaknya, mengenai siapa saja, dalam pekerjaan apa, dan apa sebab-
sebabnya.
8. Pendidikan yang menyangkut pendidikan keselamatan dalam kurikulum teknik,
sekolah-sekolah perniagaan atau kursus-kursus pertukangan.
9. Latihan-latihan, yaitu latihan praktek bagi tenaga kerja, khususnya tenaga
kerja yang baru dalam keselamatan kerja
10. Penggairahan yaitu penggunaan aneka cara penyuluhan atau pendekatan lain
unuk menimbulkan sikap untuk selamat.
11. Asuransi yaitu insentif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan
misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibayar oleh perusahaan, jika
tindakan-tindakan keselamatan sangat baik.
12. Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan, yang merupakan ukuran utama
efektif tidaknya penerapan keselamatan kerja. Pada perusahaanlah,
kecelakaan-kecelakaan terjadi sedangkan pola-pola kecelakaan pada suatu
perusahaan tergantung kepada tingkat kesadaran akan keselamatan kerja oleh
semua pihak yang bersangkutan.
13. Organisasi K3, dalam era industrialisasi dengan kompleksitas permasalahan dan
penerapan prinsip manajemen modern, masalah usaha pencegahan kecelakaan
tidak mungkin dilakukan oleh orang perorang atau secara pribadi tapi
memerlukan keterlibatan banyak orang, berbagai jenjang dalam organisasi yang
memadai.
Organisasi ini dapat berbentuk struktural seperti Safety Departemen
(Departemen K3), fungsional seperti Safety Committee (Panitia Pembina K3). Agar
organisasi K3 ini berjalan dengan baik maka harus didukung oleh adanya :
? Seorang pimpinan (Safety Director)
? Seorang atau lebih teknisi (Safety Engineer)
? Adanya dukungan manajemen
? Prosedur yang sistimatis, kreativitas dan pemeliharaan motivasi dan moral
pekerja.
Pernyataan di atas sesuai menurut International Labour Office (ILO) tentang
langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kecelakaan kerja.

0 komentar:

Posting Komentar